A. Struktur
Organisasi Bimbingan Konseling
Struktur
organisasi bimbingan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama.
Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan.
Meskipun demikian, struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan hendaknya
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Menyeluruh,
mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan
yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan konseling.
·
Sederhana,
dalam pengambilan keputusan/kebijakasanaan, jarak antara pengambil kebijakan
dan pelaksananya tidak terlampau panjang.
·
Luwes
dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang beguna
bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada
kepentingan seluruh peserta didik.
·
Menjamin
berlangsungnya kerjasama, sehingga semua umur bisa saling menunjang dan semua
upaya serta sumber dapat dikoordinasikan demi kelancaran dan keberhasilan
pelayanan bimbingan dan konseling.
·
Menjamin
terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga
perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang
berkualitas dapat terus dilakukan.
Struktur atau pola BK di sekolah
adalah sebagai berikut:
a) KANDEPDIKNAS
b) KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c) KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d) GURU MATA PELAJARAN
e) WALI KELAS
f) SISWA
g) TATA USAHA
h) KOMITE SEKOLAH
b) KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c) KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d) GURU MATA PELAJARAN
e) WALI KELAS
f) SISWA
g) TATA USAHA
h) KOMITE SEKOLAH
Keterangan:
·
Kandepdiknas,
adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pelayanan BK di sekolah. Dalam hal ini pengawas sebagaimana
dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan BK di sekolah.
·
Kepala
Sekolah ( bersama Wakasek) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan
pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab
dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
·
Koordinator
BK ( bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
·
Guru ( Mata
pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik / latihan
·
Wali kelas,
adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan
adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas
tertentu.
·
Siswa,
adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan
bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
·
Tata Usaha,
adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan
ketatausahaan.
·
Komite
Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh
masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
B.
Pola-pola dasar pelaksanaan
bimbingan dan konseling
Menurut
hasil analisis Edward C. Glanz (1964) dalam sejarah perkembangan pelayanan
bimbingan di institusi pendidikan muncul empat pola dasar yaitu :
1. Pola Generalis, bahwa corak
pendidikan dalam suatu institusi pendidikan berpengaruh terhadap kuantitas
usaha belajar siswa, dan seluruh staf pendidik dapat menyumbang pada
perkembangan kepribadian masing-masing siswa.
2. Pola Spesialis, bahwa pelayanan
bimbingan di institusi pendidikan harus ditangani oleh ahli-ahli bimbingan yang
masing-masing berkemampuan khusus dalam cara pelayanan bimbingan tertentu,
seperti bimbingan karir,bimbinan konseling.
3. Pola Kurikuler, bahwa kegiatan
bimbingan di institusi pendidikan diusulkan dalam kurikulum pengajaran dalam
bentuk pengajaran khusus dalam rangka suatu kursus bimbingan. Pola ini
mempunyai segi positif yaitu terlibat hubungan langsung dalam seluk beluk
pengajaran, sedangkan segi negatifnya adalah kemajuan dalam pemahaman diri dan
perkembangan kepribadian tidak dapat diukur melalui suatu tes hasil belajar.
4. Pola Relasi-Relasi Manusia dan
Kesehatan Mental, bahwa orang akan hidup lebih bahagia bila menjaga kesehatan
mentalnya dan membina hubungan baik dengan orang lain.
C.
Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Sekolah dalam Program Bimbingan Konseling
Secara operasional, pelaksana utama layanan bimbingan
konseling di sekolah adalah konselor sekolah atau guru pembimbing dibawah
koordinasi seorang coordinator bimbingan konseling. Namun, bimbingan konseling
di sekolah dalam penyelenggaraannya akan melibatkan personil sekolah lainnya.
Personil yang dimaksud mencakup:
1. Kepala sekolah, sebagai penanggung
jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugasnya antara lain:
-
Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan
-
Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan konseling
di sekolah
-
Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan konseling di sekolah
-
Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah
2. Wakil kepala sekolah, bertugas
membantu kepala sekolah, yakni:
-
Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan konseling kepada semua personil sekolah
-
Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan
konseling
-
Melaksanakan
layanan bimbingan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala
sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan konseling
3. Koordinator guru pembimbing, tugas:
-
Menkoordinasikan
para guru pembimbing
-
Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana
-
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
4. Konselor, tugasnya antara lain:
-
Memasyarakatkan
kegiatan bimbingan konseling
-
Merencanakan
program bimbingan konseling
-
Melaksanakan
persiapan kegiatan bimbingan konseling
-
Melaksanakan
layanan pada berbagai bidang
5. Guru mata pelajaran, bertugas antara
lain:
-
Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan konseling terhadap siswa
-
Melakukan
kerjasama dengan konselor dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan
bimbingan konseling
-
Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan bimbingan kepada konselor, dst
6. Wali kelas, sebagai mitra kerja
konselor, tugasnya antara lain:
-
Membantu
konselor melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya
-
Ikut
serta dalam konferensi kasus
-
Menginformasikan
kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus, dsb
7. Staf tata usaha, personil yang
bertugas antara lain:
-
Membantu
konselor dan coordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan
konseling di sekolah
-
Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan konseling
-
Membantu
menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan konseling
D.
Peranan Guru dalam Pelayanan
Bimbingan Konseling
Dalam kedudukannya sebagai personil pelaksana proses
pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis dibandingkan
dengan guru pembimbing atau konselor. Guru dapat mengamati secara rutin tentang
perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya dan bukan tidak mungkin
akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Beberapa peranan yang dapat
dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam
penyelenggaraan bimbingan konseling di sekolah, sebagai berikut:
Ø Guru sebagai informator,
menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan konseling, tujuan,
fungsi dan manfaatnya bagi siswa
Ø Guru sebagi fasilitator, ketika
dilangsungkan layanan pembelajaran baik yang bersifat preventif maupun kuratif
Ø Guru sebagai mediator, sebagai
mediator antara siswa dengan konselor
Ø Guru sebagai motivator, memberikan
motivasi pada siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan konseling di sekolah