Rabu, 12 Juni 2013







A.    Struktur Organisasi Bimbingan Konseling
Struktur organisasi bimbingan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·         Menyeluruh, mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan konseling.
·         Sederhana, dalam pengambilan keputusan/kebijakasanaan, jarak antara pengambil kebijakan dan pelaksananya tidak terlampau panjang.
·         Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang beguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
·         Menjamin berlangsungnya kerjasama, sehingga semua umur bisa saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat dikoordinasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling.
·         Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:

a)      KANDEPDIKNAS
b)      KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c)      KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d)      GURU MATA PELAJARAN
e)      WALI KELAS
f)      SISWA
g)      TATA USAHA
h)      KOMITE SEKOLAH
Keterangan:
·         Kandepdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan BK di sekolah. Dalam hal ini pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan BK di sekolah.
·         Kepala Sekolah ( bersama Wakasek) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
·         Koordinator BK ( bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
·         Guru ( Mata pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik / latihan
·         Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
·         Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
·         Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
·         Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.

B.        Pola-pola dasar pelaksanaan bimbingan dan konseling
Menurut hasil analisis Edward C. Glanz (1964) dalam sejarah perkembangan pelayanan bimbingan di institusi pendidikan muncul empat pola dasar yaitu :
1.      Pola Generalis, bahwa corak pendidikan dalam suatu institusi pendidikan berpengaruh terhadap kuantitas usaha belajar siswa, dan seluruh staf pendidik dapat menyumbang pada perkembangan kepribadian masing-masing siswa.
2.      Pola Spesialis, bahwa pelayanan bimbingan di institusi pendidikan harus ditangani oleh ahli-ahli bimbingan yang masing-masing berkemampuan khusus dalam cara pelayanan bimbingan tertentu, seperti bimbingan karir,bimbinan konseling.
3.      Pola Kurikuler, bahwa kegiatan bimbingan di institusi pendidikan diusulkan dalam kurikulum pengajaran dalam bentuk pengajaran khusus dalam rangka suatu kursus bimbingan. Pola ini mempunyai segi positif yaitu terlibat hubungan langsung dalam seluk beluk pengajaran, sedangkan segi negatifnya adalah kemajuan dalam pemahaman diri dan perkembangan kepribadian tidak dapat diukur melalui suatu tes hasil belajar.
4.      Pola Relasi-Relasi Manusia dan Kesehatan Mental, bahwa orang akan hidup lebih bahagia bila menjaga kesehatan mentalnya dan membina hubungan baik dengan orang lain.




C.        Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan Konseling
Secara operasional, pelaksana utama layanan bimbingan konseling di sekolah adalah konselor sekolah atau guru pembimbing dibawah koordinasi seorang coordinator bimbingan konseling. Namun, bimbingan konseling di sekolah dalam penyelenggaraannya akan melibatkan personil sekolah lainnya. Personil yang dimaksud mencakup:
1.      Kepala sekolah, sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugasnya antara lain:
-          Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan
-          Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan konseling di sekolah
-          Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan konseling di sekolah
-          Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah
2.      Wakil kepala sekolah, bertugas membantu kepala sekolah, yakni:
-          Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan konseling kepada semua personil sekolah
-          Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan konseling
-          Melaksanakan layanan bimbingan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan konseling
3.      Koordinator guru pembimbing, tugas:
-          Menkoordinasikan para guru pembimbing
-          Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
-          Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
4.      Konselor, tugasnya antara lain:
-          Memasyarakatkan kegiatan bimbingan konseling
-          Merencanakan program bimbingan konseling
-          Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan konseling
-          Melaksanakan layanan pada berbagai bidang
5.      Guru mata pelajaran, bertugas antara lain:
-          Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan konseling terhadap siswa
-          Melakukan kerjasama dengan konselor dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan konseling
-          Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada konselor, dst
6.      Wali kelas, sebagai mitra kerja konselor, tugasnya antara lain:
-          Membantu konselor melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya
-          Ikut serta dalam konferensi kasus
-          Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus, dsb
7.      Staf tata usaha, personil yang bertugas antara lain:
-          Membantu konselor dan coordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan konseling di sekolah
-          Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan konseling
-          Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan konseling
D.          Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan Konseling
Dalam kedudukannya sebagai personil pelaksana proses pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis dibandingkan dengan guru pembimbing atau konselor. Guru dapat mengamati secara rutin tentang perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya dan bukan tidak mungkin akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan bimbingan konseling di sekolah, sebagai berikut:
Ø  Guru sebagai informator, menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan konseling, tujuan, fungsi dan manfaatnya bagi siswa
Ø  Guru sebagi fasilitator, ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik yang bersifat preventif maupun kuratif
Ø  Guru sebagai mediator, sebagai mediator antara siswa dengan konselor
Ø  Guru sebagai motivator, memberikan motivasi pada siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan konseling di sekolah
Ø  Guru sebagai kolaborator, sebagai mitra seprofesi yakni sama-sama sebagai tenaga pendidik di sekolah, guru juga sebagai kolaborator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar